PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. e-FIN itu berbentuk nomor seperti NPWP. Sistem e-FIN akan menjamin wajib pajak untuk melakukan aktivitas pajak dengan keamanan yang baik. Jika dulu lapor dan bayar pajak harus datang langsung ke kantor pajak, setelah era digital semuanya bisa dilakukan dari rumah. Namun, dengan semakin canggihnya teknologi, ada kemungkinan data kita bocor.
Setelah e-FIN yang kamu miliki aktif, kamu dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk kamu yang telah terdaftar, e-FIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. Jadi, simpan e-FIN milikmu dengan baik..
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur pengaktifan EFIN Pribadi, oleh karena itu laporan ini berjudul “PROSEDUR AKTIVASI ELECTRONIC FILLING IDENTIFICATION NUMBER ( e-FIN ) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUIe-REG DI KP2KP SELATPANJANG .“
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan e-FIN ?
2. Apa sajakah manfaat e-FIN?
3. Apa saja yang dibutuhkan untuk mengaktifkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ?
1.3 Tujuan
1. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
2. Untuk mendaftarkan akun DJP Online dan mengakses e-Filling
3. Formulir Permohonan e-FIN, Fotokopi KK, Fotokopi KTP, Fotokopi NPWP.
1.4 Manfaat
Pelaksanaan prakerin adalh suatu proses untuk mempelajari praktek pekerjaan yang nyata sehingga dapat memberi manfaat. Manfaat yang diperoleh secara garis besar dari kegiatan prakerin adalah :
1. Untuk meningkatkan pengetahuan tentang cara mengaktifkan e-FIN di KP2KP Selatpanjang.
2. Berfikir dan berwawasan yang luas dalam bekerjasana dengan orang lain dalam berbagai bidang sehingga siswa mendapat gambaran tentang dunia kerja.
3. Siswa / Siswi mendapatkan kompetensi yang tidak mereka peroleh di sekolah
4. Memberi motivasi dan meningkatkan etos kerja bagi siswa.
5. Mempererat hubungan sekolah dengan partner instansi atau industri.
1.5 Tempat dan Waktu Pelaksanaan Prakerin
Tempat Prakerin : KP2KP Selatpanjang
Waktu Pelaksanaan Prakeerin : 01 November 2021 s/d 28 Februari 2022
1.6 Teknik Pengumpulan Data
Dalam pembuatan laporan ini, penulis mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai bahan untuk mendukung keabsahan dari laporan ini. Dalam pembuatan laporan ini, penulis menggunakan :
Metode Observasi
Observasi adalah teknik pengumpulan data yang dilakukaan melalui sesuatu pengamatan, dengan disertai pencatatan-pencatatan terhadap keadaan atau prilaku objek sasaran. Metode Observasi adalah salah satu metode pengumpulan data dengan cara mengamati, mengumpulkan data dan menganalisa masalah maupun keterangan secara langsung yang meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh alat indera.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kajian Teori
Pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negari bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut bertpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
2.1.1 Sejarah Pajak
Bangsa Indonesia telah mengenal pungutan sejenis pajak bahkan sebelum dijajah oleh Bangsa Eropa dan Jepang. Masyarakat telah mengenal upeti yaitu pungutan sejenis pajak yang bersifat memaksa. Perbedaannya adalah upeti diberikan kepada raja sebagai persembahan. Tetapi ada beberapa kerajaan yang mengenal sistem pembebasan pajak. Ketika masuk era kolonialisasi oleh Belanda dan bangsa Eropa pajak mulai dikenakan. Dalam catatan sejarah badan otonomi Belanda yaitu VOC memungut pajak diantaranya Pajak Rumah, Pajak Usaha dan Pajak Kepala.
Masuk ke era pendudukan Inggris, Gubernur Jenderal Raffles juga dikenal sistem pemungutan pajak yang dikenal dengan landrent stesel yang mana meniru sistem pengenaan pajak di Bengali, India yaitu pengenaan pajak atas sewa tanah masyarakat kepada pemerintah kolonial. Inilah yang menjadi cikal bakal pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kemudian terdapat juga aturan mengenai pajak penghasilan pada era kolonial. Aturan pajak atas penghasilan dikenakan kepada pribumi maupun orang non-pribumi yang mendapat penghasilan di Hindia Belanda, sebutan Indonesia kala itu. Aturan ini yang menerapkan adalah pemerintah kolonial Belanda pada awal abad ke-19. Pajak pendapatan untuk pribumi dikenakan atas kegiatan usahanya seperti perdagangan sehingga dikenal dengan business tax sedangkan untuk orang non-pribumi dikenakan atas paten usaha bidang industri, pertanian, kerajinan tangan, manufaktur dan sejenisnya sehingga disebut tax patent duty. Contoh aturan pengenaanya adalah Ordonantie op de Inkomstenbelasting 1908 dengan tarif pengenaan pajak pendapatan adalah 2% dari pendapatan.
Adapun dampak negatif akibat dari pengenaan pajak di era kolonial dan era sebelumnya. Yaitu menjadikan sebagian masyarakat menganggap pajak itu hanya bentuk superioritas penguasa kepada rakyatnya. Karena bukan hanya ada, bahkan hampir semua sektor pemungutan pajak pada masa itu dilakukan dengan cara manual dan tanpa pengawasan. Hal ini menjadi penyebab rawannya penyelewengan pemungutan pajak pada masa itu yang menimbulkan banyak dilema dan meninggalkan kesan negatif hingga saat ini.
2.1.2 Fungsi Pajak
1.2 Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembanguanan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
1.3 Fungsi Mengatur
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
1.4 Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, pengguanaan pajak yang efektif dan efisen.
1.5 Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negaran akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.1.3 Manfaat Pajak
1. Membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara
Pajak diguanakn untuk membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
2. Membiayai pengeluaran reproduktif
Pajak digunakan untuk pembayaran pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
3. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif,
Selain itu pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran yang digunakan untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
4. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif
Pajak juga digunakan dalam membiayai pengeluaran yang diapaki untuk biaya pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghemat di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
2.1.4 Jenis-Jenis Pajak
Jenis-Jenis Pajak meliputi 2 sebagai berikut:
1. Jenis Pajak Pusat
Adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikelola secara langsung.
1.1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan ini dikenakan pada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam periode satu tahun pajak. Konsultan pajak Serpong, membantu pengurusan PPh dan pajak lainnya dengan lebih efektif. Penghasilan yang dikenbakan pajak secara definitif, dipahami sebagai suatu pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak tersebut. Ini bisa berasal dari Indonesia atau dari luar negeri yang digunakan dengan tujuan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
1.2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini dikenakan atas kegiatan konsumsi suatu Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Yang mana kegiatan tersebut dilakukan di Daerah Pabean, dalam hal ini wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pajak ini menjadi tanggungan dari seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun dibebankan pada pihak konsumen akhir. Namun, terdapat pengecualian yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1.3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak ini dikenal dengan istilah PPnBM, yang mana merupakan pajak untuk konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) yang masuk dalam golongan mewah. Berbeda dengan PPN, pajak ini lebih spesifik pengenaannya atas barang-barang kena pajak yang dianggap mewah.
Dimana barang yang masuk dalam golongan tersebut adalah barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok. Barang-barang ini dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, yaitu masyarakat dengan penghasilan tinggi. Dan dikonsumsi untuk menunjukkan statusnya. Serta barang-barang yang dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat seperti minuman dengan kandungan etil alkohol dan sejenisnya.
1.4. Bea Materai
Ini merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan suatu dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga atau efek. Dimana dokumen-dokumen tersebut memuat jumlah uang atau nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1.5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu
Pajak ini biasa dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah dan bangunan. Dalam jenis pajak pusat, PBB ini tertentu jenisnya seperti pemanfaatan dan pemilikan area perkebunan, perhutanan serta pertambangan. Pengurusan pajak akan lebih mudah dengan layanan jasa konsultan pajak Serpong.
2. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam administrasi negara, pemerintah daerah terbagi menjadi 2 yaitu: pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jenis-jenis pajak pun dikelompokkan berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 2 UU 28/2009).
1. Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
2. Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2.2 Isi
Electronic Filling Identification Number ( e-FIN ) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
e-FIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. e-FIN dapat digunakan untuk mendaftarkan akun DJP Online dan mengakses e-Filing, yaitu portal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara daring, serta pembuatan kode billing pembayaran pajak.
e-FIN itu berbentuk nomor seperti NPWP. Sistem e-FIN akan menjamin wajib pajak untuk melakukan aktivitas pajak dengan keamanan yang baik. Jika dulu lapor dan bayar pajak harus datang langsung ke kantor pajak, setelah era digital semuanya bisa dilakukan dari rumah. Namun, dengan semakin canggihnya teknologi, ada kemungkinan data kita bocor.
Setelah e-FIN yang kamu miliki aktif, kamu dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk kamu yang telah terdaftar, e-FIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online. Jadi, simpan e-FIN milikmu dengan baik..
e-FIN tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal / tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. e-FIN juga diterbitkan hanya sekali seumur hidup.
2.2.1 Jenis-jenis e-FIN
Berdasarkan penggunaannya e-FIN di bagi menjadi 2 jenis, yaitu e-FIN yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan dan e-FIN yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Berikut Syarat-syaratnya :
Syarat pembuatan e-FIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
1. Formulir e-FIN yang sudah dilengkapi.
2. Alamat e-mail aktif.
3. Foto kopi KTP atau KITAS untuk WNA.
4. Foto kopi NPWP
Syarat Pembuatan e-FIN untuk Wajib Pajak Badan :
1. Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan.
2. Formulir e-FIN yang sudah dilengkapi
3. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
4. Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS untuk WNA).
5. Surat kuasa atau penunjukan jika pengurus berhalangan.
2.2.2 Fungsi e-FIN
Beberapa manfaat dari aktivasi e-FIN yang perlu Wajib Pajak ketahui yaitu :
1. Melalui e-FIN, seorang wajib pajak bisa melakukan akses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
2. e-FIN kemudian akan menjamin kerahasiaan data yang kamu masukkan ke sistem pajak online.
3. Jika kamu melaporkan pajak secara online, maka data kamu sudah terekam di sistem pajak. Selanjutnya untuk melakukan laporan pajak tahun berikutnya, maka kamu tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
2.2.3 Formulir e-FIN
Dalam pembuatan e-FIN anda harus mengisi Formulir terlebih dahulu. Di Formulir Permohonan e-FIN ini memiliki beberapa bagian, yaitu :
1. Bagian A
Di bagian ini biasanya diisi dengan Identitas Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
2. Bagian B
Di bagian ini biasanya diisi dengan Identitas Wajib Pajak Bendahara di suatu Badan.
3. Bagian C
Di bagian ini biasanya diisi dengan Identitas Wajib Pajak Kantor Cabang.
4. Bagian D
Di bagian ini biasanya diisi dengan Nomor telepon Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang masih digunakan, dan juga alamat e-mail yang masih aktif dari Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
5. Bagian E
Bagian ini biasanya hanya berisi pernyataan dan tanda tangan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika anda adalah Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Kantor Cabang anda harus cap terlebih dahulu.
2.2.4 Prosedur Aktivasi e-FIN
1. Login ke e-REG
2. Klik BPS – Permintaan Permohonan
3. Klik Jenis Permohonan – Aktivasi e-FIN, isi NPWP nya lalu klik simpan
4. Lalu Klik Tindak Lanjut Permohonan – Intranet – Aktivasi e-FIN, lalu klik Rekam dan isi sesuai data yang ada di formulir
5. Cetak – Aktivasi e-FIN lalu Klik Cetak
6. Hasil Cetak e-FIN
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Selama melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Industri, penulis mengambil beberapa kesimpulan :
1. e-FIN adalah nomor identitas Wajib Pajak yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
2. e-FIN dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu e-FIN Wajib Pajak Orang Pribadi dan e-FIN Wajib Pajak Badan.
3. Dengan menggunakan e-FIN, data diri wajib pajak akan terjaga dengan aman.
3.2 Saran
Berdasarkan hasil saat melakukan Prakerin, saya sedikit memberi saran agar para peserta mempersiapkan diri lebih lanjut. Hal ini dapat dilakukan dengan menguasai pelajaran yang diterapkan dalam industri. Dengan begitu praktek kerja lapangan dalam sebuah perusahaan nanti akan lebih mudah.
1. Saran untuk sekolah :
a. Jadikan Prakerin sebagai ajang penerapan ilmu yang telah diperoleh di sekolah.
b. Meningkatkan daya pikir dan mental siswa, pihak sekolah harus senantiasa memberikan dorongan dalam melaksanakan Prakerin.
2. Saran untuk tempat Prakerin agar hubungan kerja sama antar pegawai harus dijaga dan dipertahankan.
DAFTAR PUSTAKA
https://ereg/dashboard/kp2kp/terimapermohon/.
Hi pajak, 22 Oktober 2021. Pajak dan Jenis Pajak.https://www.hipajak.id/artikel-pajak-dan-jenis-pajak[ diakses 6 Januari 2022 ]
Welianto, Ari. 15 Januari 2020. Pajak: Arti, Sejarah dan Fungsinya https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/skola/read/2020/01/15/190000669/pajak-arti-sejarah-dan-fungsinya- [ diakses 6 Januari 2022 ]
Sandra, Agustus 2021. Mengenal Fungsi Pajak di Indonesia. https://www.pajakku.com/read/60d2be0558d6727b1651ac01/Mengenal-Fungsi-Pajak-di-Indonesia
Hi pajak, 22 Oktober 2021. Pajak dan Jenis Pajak. https://www.hipajak.id/artikel-pajak-dan-jenis-pajak[ diakses 6 Januari 2022 ]
Rumah.com. 19 November 2021 https://www.rumah.com/panduan-properti/cara-aktivasi-efin-ternyata-mudah-sekarang-bisa-online- [ diakses 6 Januari 2022 ]
Posting Komentar
Posting Komentar